Resmi! BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Corona

- 11 Januari 2021, 20:17 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito saat mengumumkan izin penggunaan darurat vaksin virus corona, Senin 11 Januari 2021
Kepala BPOM Penny K. Lukito saat mengumumkan izin penggunaan darurat vaksin virus corona, Senin 11 Januari 2021 /Dok Setkab.

 

Keempat, memiliki kemanfaatan lebih besar dari risiko (risk-benefit analysis) didasarkan pada kajian data non-klinik dan klinik obat untuk indikasi yang diajukan.

“Dan terakhir, belum ada alternatif pengobatan/penatalaksanaan yang memadai dan disetujui untuk diagnosa, pencegahan atau pengobatan penyakit penyebab kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat,” pungkas Penny.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x