Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan Narkoba dalam Bungkusan Mainan Anak-anak

- 6 Januari 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi narkoba jenis kokain
Ilustrasi narkoba jenis kokain /PRFM.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kepwil Jabar Hibah ALARM untuk Pemprov Jabar

Baca Juga: Tidak Ada KBM Tatap Muka, Disdik Bandung: Termasuk Tempat Les dan Bimbel

Heru mengungkapkan, tersangka berinsial JJ dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Atas perbuatannya, kata Heru, tersangka berinisial JJ terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun hingga seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x