Baca Juga: BPJS Kesehatan Kepwil Jabar Hibah ALARM untuk Pemprov Jabar
Baca Juga: Tidak Ada KBM Tatap Muka, Disdik Bandung: Termasuk Tempat Les dan Bimbel
Heru mengungkapkan, tersangka berinsial JJ dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Atas perbuatannya, kata Heru, tersangka berinisial JJ terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun hingga seumur hidup.***