PRFMNEWS - Beredar kabar bahwa Presiden Jokowi menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat.
Hal ini disebut-sebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani Jokowi pada 22 Desember 2020.
Namun faktanya, kabar bikin dan perpanjang SIM gratis itu tidak benar. Hal ini diklarifikasi langsung oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol, Tri Julianto Djatiutomo.
Baca Juga: Puskesmas Disiapkan Sebagai Pos Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung
Baca Juga: Konfirmasi Positif Bertambah 7 Ribu Kasus, Cek Update Data Penanganan Corona di Indonesia Hari Ini
Tri mengungkapkan, biaya yang digratiskan bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, tapi penerbitan SKCK.
"Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," ujar Tri dikutip dari laman resmi Polri, Selasa 5 Januari 2021.
Dalam Pasal 7 ayat 1 memang menyebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.