Risma Tak Lagi Rangkap Jabatan, Plt Wali Kota Surabaya Dijabat Whisnu Sakti Buana

- 25 Desember 2020, 13:25 WIB
Tri Rismaharini, Sosok wanita kuat, tegas
Tri Rismaharini, Sosok wanita kuat, tegas /Youtube /

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sesuai periode kepemimpinan, masa jabatan Whisnu Sakti Buana memimpin Kota Pahlawan akan berakhir pada 17 Februari 2021.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x