Ia juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Sesuai periode kepemimpinan, masa jabatan Whisnu Sakti Buana memimpin Kota Pahlawan akan berakhir pada 17 Februari 2021.***