Polda Metro Jaya Gelar Rapid Test Antigen Gratis, Syaratnya Mudah Sekali

- 24 Desember 2020, 17:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.* //Instagram humas.pmj

PRFMNEWS – Polda Metro Jaya mengelar layanan pengetesan virus corona (Covid-19) melalui rapid test antibodi dan antigen secara gratis.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, layanan rapid test gratis tersebut disebar di seluruh pos Operasi Lilin Lodaya 2020 di lingkup Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan layanan gratis ini guna mengantisipasi adanya penumpukan orang saat hendak menggunakan layanan transportasi kereta dan pesawat.

Baca Juga: Polri-TNI Terjunkan 750 Personel Amankan Natal di Kota Bandung

Baca Juga: Tak Ada Nama Bagus Kahfi & Jack Brown, Shin Tae-yong Ajak 30 Pemain Ini untuk TC di Spanyol

"Kita ketahui beberapa masyarakat komplain dengan adanya antrean baik di kereta atau bandara dan menghambat mereka. Dalam hal ini Polda Metro Jaya dan tim menyiapkan pos-pos pelayanan di situ," kata Yusri, Rabu 23 Desember 2020.

Pada pos-pos tersebut pun melayani rapid test lewat drive thru. "Dikatakan plus di sini kita siapkan juga di situ pos pelayanan rapid anti body dan swab antigen gratis termasuk drive true di situ," tutur Kombes Pol. Yusri Yunus

Yusri menuturkan polisi akan memberikan surat hasil pengecekan virus Corona sebagai syarat untuk berpergian. Ia pun menegaskan, polisi tidak akan memungut biaya apapun dari masyarakat.

Baca Juga: Keluarkan Maklumat, Polri Larang Pesta Perayaan Akhir Tahun Hingga Pawai dan Karnaval

Baca Juga: Ini Momen yang Paling Dinanti Victor Igbonefo dalam Perayaan Natal

"Untuk rapid antibodi dan swab antigen dan pos pelayanan lain termasuk di tol nantinya yaitu swab drive true untuk bisa membantu masyarakat selama melaksanakan kegiatan," tutunya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah daerah di Indonesia mewajibkan wisatawan yang berkunjung untuk menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dari hasil negatif pada rapid test antigen.

Tak hanya itu, moda transportasi udara dan kereta pun mewajibkan penumpangnya untuk menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 saat hendak berangkat.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah