Keluarkan Maklumat, Polri Larang Pesta Perayaan Akhir Tahun Hingga Pawai dan Karnaval

- 24 Desember 2020, 17:00 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis. /Dok. Polri.

PRFMNEWS – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat yang ditandatangani Kapolri, Jenderal Pol. Idham Azis pada 23 Desember 2020 kemarin itu berisikan tentang pertimbangan penanganan penyebaran Covid-19. Seperti diketahui, penyebaran virus corona di Indonesia masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Dalam maklumat itu, tertulis soal larangan kegiatan perayaan natal ataupun kegiatan keagamaan lainnya di luar tempat ibadah. Selain itu, Polri pun tak mengizinkan perayaan pesta malam pergantian tahun seperti arak-arakan, pawai, dan karnaval.

Baca Juga: Tak Ada Nama Bagus Kahfi & Jack Brown, Shin Tae-yong Ajak 30 Pemain Ini untuk TC di Spanyol

Baca Juga: Ini Momen yang Paling Dinanti Victor Igbonefo dalam Perayaan Natal

Berikut isi maklumat yang ditandatangani Kapolri pada tanggal 23 Desember 2020 tersebut:

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
  3. Perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah;
    b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
    c. arak-arakan, pawai, dan karnaval;
    d. Pesta perayaan kembang api.
  4. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah