"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," tutup Adanan.***
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," tutup Adanan.***
Editor: Indra Kurniawan