Segera Cek Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Desember 2020, Begini Caranya Melalui Online

- 15 Desember 2020, 09:26 WIB
Pendaftaran bantuan UMKM tahap 2 sudah ditutup.
Pendaftaran bantuan UMKM tahap 2 sudah ditutup. /Dinas KUKM Kota Bandung



PRFMNEWS - Para pelaku UMKM yang sudah mendaftar pada pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta gelombang 2 tinggal menunggu pengumuman apakah dapat bantuan atau tidak.

Pendaftar bisa mengecek pencairannya secara mandiri melalui cara berikut.

Untuk mengetahui apakah mendapat bantuan UMKM atau tidak bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, bisa mengecek melalui SMS pemberitahuan yang dikirimkan oleh bank penyalur. Kedua, mengecek sendiri di situs yang disediakan Bank BRI.

Baca Juga: Harga Emas Kembali Turun, Ini Update Lengkap Harga Emas Hari Ini Selasa 15 Desember 2020

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Dukung Polisi Tindak Kelompok Pelanggar Protokol Kesehatan

Kemenkop UKM menyampaikan setiap penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui sebuah pesan singkat berbentuk SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS dari bank, penerima bantuan UMKM harus melakukan verifikasi kepada bank panyalur yang sudah ditetapkan pemerintah agar segera dicairkan dana tersebut.

Sementara untuk mengecek secara mandiri di situs BRI, bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Jika sudah masuk, langkah selanjutnya adalah anda harus memasukan nomor induk kependudukan (NIK) yang anda catat waktu pendaftaran.

Setelah memasukan NIK, anda pun wajib memasukan kode verifikasi yang ada ke kolom yang disediakan. Jika keduanya telah diisi, maka tinggal klik Proses.

Baca Juga: Luhut Larang Kerumunan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Viral ! Dinosaurus Ngamuk Saat Diturunkan dari Truk Sampai TNI Ikut Turun Tangan

Simak video pilihan berikut. 

 



Setelah klik proses, anda tinggal menunggu hasil. Jika anda penerima BLT Rp2,4 juta, maka akan ada pengumuman yang menyatakan jika anda penerima BLT Rp2,4 juta.

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an*** (dan seterusnya)," isi pernyataan jika anda penerima BLT Rp2,4 juta.

Sementara jika anda bukan atau belum ditetapkan sebagai penerima BLT Rp2,4 juta, maka di layar akan tampil kalimat "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x