Begini Cara Mengetahui Apakah Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta atau Tidak

- 14 Desember 2020, 09:47 WIB
BLT UMKM Akan di Tutup Dua Hari Lagi, Ini Syarat, Ketentuan, Kelengkapan Pencairan BLT UMKM
BLT UMKM Akan di Tutup Dua Hari Lagi, Ini Syarat, Ketentuan, Kelengkapan Pencairan BLT UMKM /Foto: Ilustrasi PRFM

PRFMNEWS - Para pelaku UMKM yang sudah mendaftar pada pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta gelombang 2 tinggal menunggu pengumuman apakah dapat bantuan atau tidak.

Untuk mengetahui apakah mendapat bantuan UMKM atau tidak bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, bisa mengecek melalui SMS pemberitahuan yang dikirimkan oleh bank penyalur. Kedua, mengecek sendiri di situs yang disediakan Bank BRI.

Baca Juga: Sedang Cari Kerja? Yuk Ikuti Job Fair Online Disnakertrans Jabar yang dibuka Sampai 31 Desember 2020

Baca Juga: Update Terbaru Sebaran Corona Kota Bandung 13 Desember, Terbanyak Kasus Aktif di Sukajadi

Kemenkop UKM menyampaikan setiap penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui sebuah pesan singkat berbentuk SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS dari bank, penerima bantuan UMKM harus melakukan verifikasi kepada bank panyalur yang sudah ditetapkan pemerintah agar segera dicairkan dana tersebut.

Sementara untuk mengecek secara mandiri di situs BRI, bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Jika sudah terbuka, langkah selanjutnya adalah anda harus memasukan nomor induk kependudukan (NIK) yang anda catat waktu pendaftaran.

Baca Juga: Polri Gelar Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI dengan 53 Adegan di 4 Lokasi

Baca Juga: Catatan KIPP di Pilkada Serentak 2020, Terjadi Tren Kenaikan Politik Dinasti

Setelah memasukan NIK, anda pun wajib memasukan kode verifikasi yang ada ke kolam yang disediakan. Jika keduanya telah diisi, maka tinggal klik Proses.

Setelah klik proses, anda tinggal menunggu hasil. Jika anda penerima BLT Rp2,4 juta, maka akan ada pengumuman yang menyatakan jika anda penerima BLT Rp2,4 juta.

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an*** (dan seterusnya)," isi pernyataan jika anda penerima BLT Rp2,4 juta.

Sementara jika anda bukan atau belum ditetapkan sebagai penerima BLT Rp2,4 juta, maka di layar akan tampil kalimat "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x