Bawaslu Sebut Pasien Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih di Pilkada Serentak 2020

- 4 Desember 2020, 21:35 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

PRFMNEWS - Masyarakat yang terkena Covid-19 tetap memiliki hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

Abhan mengatakan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut sehingga pasien Covid-19 tetap mendapatkan hak pilih mereka.

Untuk mekanisme memilih bagi pasien Covid-19 yakni akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan ke rumah sakit.

"Soal mereka yang positif Covid-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani," kata Abhan.

Baca Juga: Buntut Dugem Saat TC Timnas U-19, Serdy Ephy Fano Kini Dipecat dan Tak Punya Klub

Baca Juga: Ini Tiga Calon Daerah Otonom Baru di Jabar yang Disetujui Ridwan Kamil

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, dia menegaskan bagi pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.

"Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir," katanya.

Sementara itu, bagi pemilih yang datang ke TPS, lalu setelah di cek suhu tubuhnya ternyata melebihi 37,3 derajat maka tidak diperbolehkan masuk TPS.

"Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih," kata Abhan.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Mantan Pejabat Kemenag Ini Ditahan KPK

Baca Juga: Relawan Pikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Akui Bantu Keluarga Jenazah Secara Sukarela

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan mekanisme bagi pemilih Covid-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien tersebut.

Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, maka KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih.

Hal itu dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Lalu, pelayanan hak pilih sebagaimana dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS dan saksi.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x