Terjerat Korupsi, Mantan Pejabat Kemenag Ini Ditahan KPK

- 4 Desember 2020, 20:54 WIB
ILUSTRASI korupsi: Mantan direktur PT Properti Titanium tahun 012, Fadjri Albanna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTN.
ILUSTRASI korupsi: Mantan direktur PT Properti Titanium tahun 012, Fadjri Albanna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTN. /PRFM

PRFMNEWS - Mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri (USM) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 4 Desember 2020.

Undang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenag, pada 16 Desember 2019 lalu.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Relawan Pikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Akui Bantu Keluarga Jenazah Secara Sukarela

Baca Juga: Kaya Akan Vitamin, Berikut 5 Khasiat Buah Kersen untuk Kesehatan

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pemkot Bandung Dukung Pengembangan e-Sport

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan ke-11, Ada Big Match Tottenham vs Arsenal, Liverpool, MU, Chelsea

Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x