“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.
Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.***