Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun Berpeluang Besar Jadi Guru Tetap Tahun Depan

- 26 November 2020, 17:53 WIB
Ilustrasi, Guru pahlawan tanpa tanda jasa.
Ilustrasi, Guru pahlawan tanpa tanda jasa. /Pixabay/950518

PRFMNEWS – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim menyatakan pada tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 terbuka bagi seluruh guru honorer di Indonesia. Termasuk bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Ia menegaskan tidak ada batas bagi kuota pada PPPK tahun 2021. Artinya, seluruh guru honorer boleh mengikuti tes seleksi PPPK, jika lolos seleksi maka guru honorer tersebut berhak menjadi guru tetap.

 “Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem dalam siaran pers, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Termasuk Bandung Barat, Ini Sebaran Lokasi Program Rumah Subsidi Bagi Guru di Jawa Barat

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mudah Agar Guru dan Tendik Dapat Rumah Subsidi dengan Cicilan Rp900 Ribu

Menurut Nadiem, guru yang berusia di atas 35 tahun pun tetap berkesempatan mengikuti tes seleksi PPPK tersebut. Adapun tes PPPK akan dilakukan secara daring.

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

“Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” lanjut Nadiem.

Baca Juga: India Catat Penambahan 44.489 Kasus Covid-19 Per 26 November

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x