Mau Cek Penerima BLT Guru Honorer dan Dosen? Begini Caranya

- 23 November 2020, 08:20 WIB
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi upah bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp1,8 juta.

BLT guru honorer ini disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020 kepada lebih dari dua juta tenaga kependidikan non-PNS.

Untuk mengecek progres pencairan BLT guru honorer ini, anda dapat mengakses laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sedangkan bagi dosen bisa mengecek di laman pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jabar Harap Kenaikan UMK di 17 Daerah di Jabar Bisa Direalisasikan dengan Baik

Baca Juga: Hore! Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Akan Dapat BLT Rp1,8 Juta dari Pemerintah

Baca Juga: Kemenkes: 80 Orang yang Menghadiri Kegiatan Habib Rizieq di Petamburan dan Tebet Positif Corona

Apabila tenaga kependidikan tersebut dinyatakan layak menerima bantuan ini, maka akan diminta menyiapkan sejumlah dokumen untuk dibawa ke bank penyalur BLT guru honorer.

Seperti diberitakan prfmnews.id sebelumnya. adapun dokumen persyaratan yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut:

1. KTP

2. NPWP jika ada

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam, Arsenal Imbang, Liverpool Menang

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini Senin 23 November: Bioskop Trans TV Kung Fu Cult Master

Baca Juga: Pemkab Bandung Tutup Sementara Objek Wisata Cicalengka Dreamland

Setelah itu penerima bantuan bisa mendatangi bank penyalur untuk proses pencairan. Penerima bantuan diberi waktu untuk mengaktifkan rekening pencairan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Selain itu perlu diketahui juga beberapa persyaratan guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan yang bisa mendapatkan BSU ini adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berstatus bukan sebagai PNS

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000

4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Sasaran penerima BSU ini sebanyak 2.034.732 orang dengan penerima paling banyak adalah guru dan pendidik sejumlah 1.634.832 orang.

Adapun untuk penerima dari dosen sebanyak 162.277 orang, dan 237.623 penerima dari kalangan tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x