Presiden Tandatangani UU Cipta Kerja, Fadjroel: Ini untuk Rakyat dan Masa Depan Indonesia

3 November 2020, 07:27 WIB
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. /Instagram.com/@fadjroelrachman

PRFMNEWS - Meski ditentang banyak pihak, terutama oleh elemen buruh dan mahasiswa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menandatangani undang-undang cipta kerja.

Penandatanganan ini dilakukan Jokowi pada Senin, 2 November 2020 kemarin.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, setelah ditandatangani, UU Cipta kerja ini kini telah menjadi undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Di Tengah Penolakan yang Masif, Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja

"Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Lembaran Negara Nomor 245," kata Fadjroel dalam keterangannya kepada prfmnews.id, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: KPU Akan Modifikasi Format Debat Pilkada Bandung Agar Para Paslon Lebih Banyak Saling Sanggah

 

 

Baca Juga: Hati-hati Begal Sepeda Berkeliaran, di Jakarta Polisi Terima 14 Laporan, 7 Berhasil Diungkap

Fadjroel menambahkan, UU Cipta kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden ini merupakan sebuah undang-undang yang dibuat untuk masa depan Indonesia.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia," tukasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler