Jokowi: Kalau Tidak Puas dengan UU Cipta Kerja, Ajukan Judicial Review ke MK

9 Oktober 2020, 17:56 WIB
ARMIN ABDUL JABBAR/ /arminabduljabbar/

PRFMNEWS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat yang merasa tidak puas maupun menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dinyatakan Jokowi sebagi respons terhadap berbagai aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh maupun elemen masyarakat lainnya yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 

"Jika ada yang merasa tidak puas atau menolak UU Cipta Kerja, silakan ajukan judicial review melalui MK," jelas Jokowi dalam siaran langsung di Kanal Youtube BPMI Sekretariat Presiden, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Jika UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Reformasi Struktural dan Transformasi Ekonomi

Seperti diketahui, gelombang aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah selama tiga hari, yakni Selasa 6 Oktober hingga Kamis 8 Oktober 2020.

"Sistem hukum tata negara Indonesia sudah mengatur itu. Silakan ke MK dan sampaikan apa keberatannya terhadap UU Cipta Kerja," kata Jokowi.

Baca Juga: Kocak! Tingkah Mahasiswa Saat Demo Tolak Omnibus Law, dari TikTokan Sampai Ngerjain Tugas di Jalan

Menurut Jokowi, banyak kalangan masyarakat yang keliru memahami Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal tersebut terjadi, kata dia, dikarenakan disminformasi dan hoaks terkait UU Cipta Kerja yang tersebar di media sosial.

"Unjuk rasa disebabkan disinformasi atau hoaks di media sosial," jelasnya.***

Editor: Rifki

Sumber: BPMI Setpres

Tags

Terkini

Terpopuler