Legislator PDIP Ini Minta Masyarakat Baca Utuh Pasal per Pasal UU Cipta Kerja

7 Oktober 2020, 20:32 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. /Dok DPR RI.

PRFMNEWS - Pro kontra mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kera) yang telah disahkan DPR RI terus bergulir.

Para buruh masih tetap mengancam akan melakukan mogok nasional karena merasa Omnibus Law UU Cipta Kerja bakal merugikan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebut ada sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: 33% Penyebaran Covid-19 Ada di Klaster Keluarga, Kepatuhan Akan Protokol Kesehatan Turun

Pertama, kata dia, terkait maraknya hoaks tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Sekarang ini banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan, untuk itu saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakayat untuk membaca secara utuh pasal demi pasal yang dipersoalkan,” ungkap Rahmad seperti dikutip prfmnews.id dari laman resmi DPR RI, Rabu 7 Oktober 2020.

Disampaikan Rahmad, dirinya sangat menghormati keberatan yang disampaikan buruh dan pekerja.

Baca Juga: Sebaran Corona di Kota Bandung 6 Oktober, Kecamatan Sukajadi Penyumbang Terbanyak Positif Aktif

Meski Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah disahkan, menurutnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Bila ada yang keberatan bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sini yang keberatan bisa mengajukan argumen. Hakim MK pasti akan adil memutusakan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapaun putusan MK," kata Rahmad.

Namun, ia mengajak semua pihak melihat secara utuh Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.

Sebab menurut d Rahmad, ada banyak manfaaatnya bagi negara dan rakyat, di antaranya memberikan kemudahan investasi, kemudahan perizinan, serta perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Baca Juga: Ancam Kadis PUPR Bandung Barat, Tersangka Namai Ular Sanca Miliknya dengan Nama Arnold

"Masih ada jutaan pengangguran di negara ini yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja ada kalau investasi masuk, dana masuk dan tentu juga ada pembangunan manufaktur. Hal ini yang perlu kita pikirkan bersama bagaimana untuk mendatangkan pengusaha yang bisa membuka lapangan kerja. Saya kira, ya solusinya adalah salah satunya UU Cipta Kerja ini,” ucapnya.

Dijelaskan Rahmad, Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah melalui pembahasan dan masukan dari semua pihak. Jalan tengah sudah ditempuh.

Baca Juga: Update 7 Oktober 2020, Positif Corona di Indonesia Bertambah 4.538 Kasus

“Kalau toh jalan tengah tersebut masih dirasa belum tepat, masih ada ruang untuk peninjauan kembali di MK. Saya menghormati dan mengapresiasi yang tidak setuju melakukan hak hukumnya ke MK,” pungkasnya.

Menurut Rahmad, agenda parlemen adalah demi kebangsaaan, demi ekonomi nasional, demi calon pekerja yang belum bekerja, dan demi perlindungan pekerja yang sudah bekerja.

Tapi menurutnya, jika ada pihak yang belum puas ya memang harus diakui, UU ini tidak mungkin memuaskan semua pihak.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler