PRFMNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang, pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.
Atas pengesahan itu, sejumlah kalangan yang meliputi buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain menyatakan penolakannya. Aksi yang dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia itu diwarnai adanya buruh yang memilih untuk mogok kerja demi menyampaikan haknya.
Bersamaan dengan itu, sejumlah anggapan muncul terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Tak sedikit yang menuding pengesahan RUU ini terkesan tergesa-gesa dan merugikan kaum buruh dan rakyat kecil.
Baca Juga: Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, PBNU Lakukan Judicial Review
Menanggapi hal itu, DPR RI melalui akun instagramnya @dpr_ri mencoba meluruskan anggapan miring terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sedikitnya ada 12 anggapan yang diluruskan DPR RI, berikut penuturannya:
- Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Faktanya: uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
- Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.