OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal pada 2024, Begini Ciri-ciri Pinjol Tak Berizin Resmi

5 Maret 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi pinjol. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal pada 1 Januari hingga 13 Februari 2024, sehingga jumlah pinjol ilegal yang diblokir OJK sepanjang 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol.

“Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dikutip dari ANTARA.

Sementara itu, jumlah pengaduan pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024. Ditambah dengan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, OJK menerima 3.296 pengaduan entitas ilegal.

Baca Juga: Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Harus Dibayar? Ini Jawabannya

Untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen, selain memblokir entitas ilegal, OJK juga menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial.

Ketentuan itu terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK, sehingga mendukung penegakan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.

Pada kesempatan sebelumnya, Friderica atau yang akrab disapa Kiki mengatakan pinjol ilegal masih terus tumbuh lantaran tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.

Tingkat literasi keuangan digital masyarakat saat ini dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel).

Masih rendahnya literasi keuangan tersebut, juga berdampak pada banyaknya korban praktik investasi ilegal.

Baca Juga: Rekrutmen PCS OJK untuk S1 dan S2, Simak Ketentuan dan Cara Daftarnya

Lebih lanjut, Kiki menilai praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Kemudian didukung dengan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.

Contohnya dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan.

Hal itu dilakukan bekerjasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.

Baca Juga: Harap Sabar, Exit Tol KM 149 Gedebage Dibuka Lagi Akhir 2024, Ketua DPRD Kota Bandung Ungkap Alasannya

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu waspadai :

1. Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK.

2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.

3. Memberikan pinjaman dengan sangat mudah.

4. Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas.

5. Peminjam mendapatkan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan jika tidak bisa membayar atau gagal bayar.

6. Tidak memiliki layanan pengaduan.

7. Tidak mengantongi identitas pengurus.

8. Alamat kantor yang tidak jelas.

9. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

10. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagih yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler