Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Harus Dibayar? Ini Jawabannya

- 3 Maret 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /Dok PRFM

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan ada kecenderungan baru di masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, karena bisa hangus dengan sendirinya. Benarkah demikian?

Saat kasus pinjol ilegal sedang ramai, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya.

Karena pinjol Ilegal ini tidak memenuhi syarat legalitas sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan.

"Hentikan penyelenggaraan Pinjol ilegal ini, kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban jangan membayar," kata Mahfud.

Jika ada teror, Mahfud meminta masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Namun, meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang tercatat di OJK.

Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Karena berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol hangus dengan sendirinya apabila tidak dilunasi dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pihak pinjol hanya dilarang menagih utang tersebut secara langsung setelah 90 hari. Artinya, kamu tetap harus membayar utang pinjol tersebut.

Jika utang pinjol tidak dibayarkan, nama kamu akan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang bisa mempersulit kamu saat mengajukan mendapatkan pinjaman.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x