Sah! KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Paslon pada Pilkada Serentak 2020

24 September 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi kerumunan massa saat konser. /PRFM

PRFMNEWS - Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pasangan calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik. Hal itu sontak menuai polemik karena saat ini dalam situasi pandemi covid-19.

Setelah menuai pro kontra, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan terbaru. KPU akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, pelaksana harian (plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra menyebutkan, konser musik dan pelibatan massa berkumpul tersebut kini dilarang. Aturan ini tercantum revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

 

Baca Juga: Tahap 4 Pencairan BLT Pegawai Rp600 Ribu Perbulan Sudah Mulai Dilakukan Kepada 2,65 Juta Pegawai

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia, Rabu 23 September 2020.

Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Baca Juga: Jabar Rawan Bencana, Ridwan Kamil Minta Warga Pelajari Budaya Tangguh Bencana

 
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Dalam aturan ini, disiapkan juga sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.

Baca Juga: Ema Sumarna Ajak Warga Kota Bandung Jaga Fasilitas Publik

Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.

Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.

Baca Juga: Dishub Optimis Pelabuhan Patimban Bisa Tingkatkan Ekonomi Jabar

Selain itu, untuk menyokong enam pilar Budaya Tangguh Bencana Jabar, Pemda Provinsi Jabar akan memiliki Command Center untuk ketahanan, di mana terdapat sistem peringatan dini, membaca potensi perubahan iklim menjadi potensi bencana, hingga indeks ketangguhan masing-masing daerah di Jabar.

“Jadi harapannya, dalam beberapa tahun ke depan, 27 kabupaten/kota se-Jabar paham mana area dari enam poin itu yang kuat atau lemah sehingga punya indeks tentang penanganan bencana yang tepat,” tutupnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler