Pentingnya Manajemen Keuangan yang Baik Bagi Pelaku UMKM

23 September 2020, 17:11 WIB
Iim Dewi Mulyani Kepala Bidang Perdagangan Regional dan Luar Negeri, Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bandung dalam acara Pelatihan Manajemen Keuangan untuk Pelaku UMKM bertajuk "Serbabisa Kelola Keuangan" yang diselenggarakan di Aula Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika No. 77 Bandung, Rabu 23 September 2020. /Dok Pikiran Rakyat.

PRFMNEWS - Data BPS menujukan bahwa pada 2018, jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mencapai 64,2 juta orang.

Jumlah tersebut menandakan hampir 99,9 persen unit usaha yang ada di tanah air adalah menegah ke bawah.

Selain itu pelaku UMKM terbukti telah menyerap 97 persen lapangan kerja dan berkontribusi sebesar 60,3% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 10 Belum Ada, Baiknya Lakukan Ini Untuk Mudahkan Pendaftaran

Kendati demikian, masih banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang belum memiliki manajemen keuangan yang baik. Padahal, peran pengusaha kecil dan menengah tak dapat dilepaskan dari roda perekonomian Indonesia. Sebab, para pengusaha kecil dan menengah berperan untuk menopang perekonomian dalam negeri.

Ketua Prodi Manajemen FPEB UPI Dr. Heny Hendrayati mengatakan, masih banyak pelaku UMKM yang bahkan tidak memisahkan antara harta pribadi dan usaha. Hal itu membuat usahanya tak berjalan dengan mulus.

Selain itu, banyak pula yang tidak melakukan pencatatan transaksi secara rutin karena kurangnya sumber daya. Beberapa pelaku usaha masih menggunakan cara-cara tradisional dalam hal pencatatan keuangan mereka.

"Bahkan, ada juga yang laporan keuangan sederhana pun tidak," ujar Heny dalam acara Pelatihan Manajemen Keuangan untuk Pelaku UMKM bertajuk "Serbabisa Kelola Keuangan" yang diselenggarakan di Aula Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika No. 77 Bandung, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anak-anak Tidak Bisa Jadi Penderita Kolesterol Tinggi?

Padahal, lanjut Heny, manajemen keuangan bukan hanya mengenai pengelolaan uang kas, tetapi juga mencakup bagaimana mengelola kekayaan untuk menghasilkan keuntungan dan manfaat bagi usaha yang sedang dijalankan.

Beberapa hal yang bisa dilakukan, yakni dengan memisahkan uang pribadi dan usaha, membuat pencatatan arus kas, membuat rencana penggunaan uang, mengontrol arus usaha, dan disiplin pada diri sendiri untuk menjalankan hal-hal tersebut.

"Ini hal paling mendasar, sederhana tapi banyak yang kesulitan melakukannya," kata Heny.

Berdasarkan pencatatan UMKM Crisis Centre hingga Maret 2020, ada 3.086 UMKM yang terdampak pandemi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.008 berasal dari Jawa Barat. Di sisi lain, terjadi peningkatan jumlah UMKM selama pandemi.

Baca Juga: Oded Sesuaikan Perwal AKB untuk Kepentingan Persib

Untuk mengelola keuangan semasa pandemi, pelaku usaha disarankan Heny untuk memeriksa sumber pemasukan dan pengeluaran dalam bisnis, merencanakan ulang anggaran dalam arus kas, memisahkan keuangan perusahaan dan keuangan pribadi, melakukan evaluasi atas utang perusahaan, meningkatkan penghasilan, ekspansi, dan memanfaatkan teknologi.

Kepala Bidang Perdagangan Regional dan Luar Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Iim Dewi Mulyani mengatakan, pihaknya memiliki berbagai program yang bisa dimanfatkan pelaku usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan level usaha.

Hal itu antara lain dengan memfasilitasi pengembangan e-commerce, pengembangan usaha bagi pedagang formal, Pengembangan Kapasitas Pranata Pengukuran, Standardisasi, Pengujian, dan Kualitas, serta pembinaan industri kecil menengah dalam meningkatkan kemampuan sistem produksi.

Group Head of Micro Business & Ecosystem Youtap Indonesia Edwin C. Perdanaputra, mengatakan bahwa berdasarkan riset pemasaran internal yang dilakukan Youtap Indonesia pada Januari 2019 di 3 kota, pelaku usaha kecil dan menengah menginginkan agar melakukan transformasi digital. Dengan demikian, usaha bisa tumbuh, pendapatan pun meningkat.

"Sehingga dibutuhkan perangkat dan aplikasi untuk mencatat transaksi, mengingat harga, tagihan, dan belanja, serta mengontrol usaha tanpa harus datang ke toko," ucap Edwin.

Baca Juga: Update Data BPBD, 428 Jiwa Terdampak Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

Potensi pendapatan hilang karena kasbon dan barang yang kadaluarsa juga bisa dihindarkan, dengan menggunakan aplikasi yang tepat.

"Dengan menggunakan Youtap, banyak fitur yang bisa didapatkan. Misalnya digital sales book untuk pedagang, dimana pedagang bisa mengecek transaksi penjualan yang dilakukan sebelumnya," ucap Edwin.

Catatan tersebut direkap otomatis setiap hari, sehingga pedagang tidak perlu menghitung total penjualan setiap hari. Laporan penjualan juga akan dikirim secara harian melalui WhatsApp atau email.

Analisa perkembangan usaha jug bisa dilihat secara berkala dengan visual grafis, supaya mudah dilihat.

Baca Juga: Kadinsos Jabar Harapkan Bansos Jabar Tahap 3 Bisa Disalurkan Bulan September Ini

"Tersedia juga perbandingan usaha untuk melihat performasi usaha dengan periode sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, pedagang juga bisa menentukan promo untuk pembelinya secara mandiri, tanpa harus menunggu dari distributor atau pihak ketiga lainnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler