Arab Saudi Masih Belum Buka Pintu untuk Pelaksanaan Umrah

16 September 2020, 11:20 WIB
Ilustrasi Haji atau Umroh. / PRFM

PRFMNEWS - Arab Saudi hingga saat ini masih menutup pintu untuk jemaah umrah. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menegaskan, hingga saat ini kerajaan Arab Saudi belum memberikan pengumuman kapan dibukanya izin penyelenggaraan ibadah umrah.

Menurut Endang, berdasarkan pernyaatan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diputuskan kemudian hari berdasarkan kondisi perkembangan pandemi covid-19.

“Terkait Umrah belum ada pengumuman resmi. Pernyataan Mendagri Saudi menegaskan bahwa rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diumumkan secara bertahap, dan akan diputuskan kemudian berdasarkan perkembangan pandemik,” jelas Endang di Jeddah, Selasa 15 September 2020 sebagaimana dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Odading Mang Oleh Viral, Begini Sejarah Nama Odading yang Bersumber dari Bahasa Belanda

Endang memastikan pihaknya akan terus memberikan informasi terbaru dari Arab Saudi terkait pelaksanaan umrah.

“Kami terus mengupdate keputusan Saudi terkait umrah, termasuk mendalami maksud dari pengumuman secara bertahap, apakah akan dibuka untuk warga lokal terlebih dahulu atau bagaimana. Ini masih kami klarifikasi,” lanjutnya.

Menurut Endang, pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi lebih pada mengumumkan pembukaan izin penerbangan dan pelabuhan setelah 1 Januari 2021 M. Itupun, penetapan atas pencabutan izin tersebut akan diupdate kembali pada 30 hari sebelum 1 Januari 2021 M.

“Jika diperlukan, Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permintaan untuk menetapkan persyaratan kesehatan preventif bagi penumpang dan transportasi pada saat perjalanan, di terminal bandara, pelabuhan dan stasiun,” jelasnya.

Baca Juga: Alasan Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi: Tidak Tahu Kalau Itu Jalan Tol

Namun demikian, Saudi memberikan pengecualian dengan mengizinkan beberapa kategoria warga Saudi untuk bepergian dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan. Mereka antara lain: pegawai negeri (sipil dan militer) yang ditugaskan untuk tugas resmi, pegawai pada perwakilan diplomatic, konsulat, serta atase Saudi di luar negeri, pegawai lembaga publik, swasta dan mereka yang memiliki kedudukan pekerjaan di perusahaan di luar Saudi.

Pengecualian lainnya berlaku bagi pengusaha yang bisnisnya menuntut melakukan perjalanan, pasien yang memerlukan perjalanan ke luar Saudi untuk perawatan, serta pelajar yang memerlukan perjalanan ke negara tempat mereka belajar.

Baca Juga: Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan, Ade Londok : Bandung Ulah PSBB Deui, Hese Ngala Duit

“Saudi juga mengizinkan masuknya warga Non-Saudi yang memiliki visa keluar dan masuk kembali, visa kerja, visa izin tinggal, atau visa kunjungan,” tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler