Jelang Nataru Banyak Masyarakat Ngutang Buat Liburan, OJK Ingatkan Pilih Pinjol Legal

13 Desember 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi pinjol. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi aktivitas berutang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal meningkat pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada akan banyaknya penipuan keuangan, oleh sebab itu ia mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih pinjol.

“Biasanya masuk hari libur itu kan banyak waktu senggang, banyak waktu yang biasa kita nggak perhatikan, jadi memperhatikan. Jadi bisa ke-click (link) itu penipuannya. Lalu banyak kantor bank juga tutup, jadi kalau mau verifikasi susah. Jadi ini modus-modus penipuan lebih masif di masa liburan,” ujar Friderica atau yang akrab disapa Kiki.

Baca Juga: Periode September-Oktober 173 Pinjol Diblokir OJK

Dikutip dari ANTARA, Salah satu aktivitas ilegal yang juga perlu diberi perhatian khusus yakni pinjol ilegal. OJK memproyeksikan adanya peningkatan aktivitas pinjol ilegal mengingat kebutuhan masyarakat cenderung meningkat semasa liburan akhir tahun.

“Biasanya ini pasti naik saat Nataru, ternyata di masyarakat itu banyak yang melakukan pinjol ilegal untuk membiayai aktivitas ilegal, lalu kalau Nataru itu kebutuhan meningkat. Biasanya masyarakat ambil yang simple aja, mau ijin atau tak berizin, tapi ini kan harus diperhatikan risikonya gimana,” terangnya.

OJK saat ini tengah berupaya untuk memberantas bersih praktik-praktik pinjol ilegal di Indonesia. Namun, Kiki mengaku bahwa masih terdapat banyak tantangan untuk mencapai tujuan tersebut. Pasalnya apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, pada saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan.

Baca Juga: Perilaku Debt Collector ke Nasabah Dominasi Pengaduan Layanan Pinjol, Sebut OJK

Pentingnya literasi keuangan

Selain itu, menurut Kiki diperlukan adanya kolaborasi dan kesadaran akan literasi keuangan di masyarakat agar terhindar menjadi korban penipuan jasa keuangan.

Menurut data terakhir tahun 2022, indeks literasi keuangan masyarakat saat ini tercatat masih sebesar 49,68 persen. Sedangkan indeks inklusi keuangan berada di level 85,10 persen. OJK menargetkan indeks literasi keuangan meningkat sebesar 65 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen pada 2027.

“Indeks literasi dan inklusi tahun 2022 hasilnya 49,6 persen untuk literasi, dan inklusi keuangan sebesar 85,1 persen. Nah memang tentu kita harapannya indeks terus naik dan gap-nya semakin kecil. Di akhir 2027 kita ingin sampainya 65 persen untuk literasi, dan inklusinya 93 persen,” jelas Kiki.

Selain itu, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Sarjito mengatakan, terdapat kenaikan penggunaan aplikasi pinjaman online saat libur Nataru ini. Sarjito menilai meningkatnya kebutuhan dan aktivitas masyarakat merupakan faktor utama pinjaman online meningkat pada akhir tahun.

Baca Juga: OJK: Hati-hati Joki Pinjol yang Cari Orang Butuh Uang dengan Cara Instan

“Angkanya kami tidak punya angka yang pasti, tetapi itu sudah pasti naik. Logikanya ada kebutuhan yang meningkat dan tentu ada aktivitas-aktivitas yang meningkat,” kata Sarjito.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak terjebak menggunakan pinjol ilegal untuk membiayai aktivitas saat Nataru nanti. Pasalnya, terdapat beberapa risiko yang bisa terjadi apabila melakukan pinjaman pada pinjol ilegal. Selain itu, dengan menggunakan pinjol berizin OJK, masyarakat turut menekan pertumbuhan pinjol-pinjol ilegal.

“Pakailah pinjol yang berizin dari OJK saja dengan begitu nanti mati sendiri. Supaya kita tidak terjebak,” tegasnya.

Baca Juga: Ngeri! Aksi Pelaku Pencurian Motor Bersenjata Api di Bandung Terekam CCTV

Seperti diketahui, OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal selama periode Januari sampai 11 November 2023.

Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler