Perilaku Debt Collector ke Nasabah Dominasi Pengaduan Layanan Pinjol, Sebut OJK

- 12 November 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /prfmnews.id


PRFMNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perilaku debt collector ketika menagih uang pinjaman online (pinjol) ke nasabah/debitur dalam industri fintech peer-to-peer lending menduduki peringkat pertama pengaduan dari masyarakat.

Pengaduan terkait perilaku debt collector (petugas penagihan) ketika menagih uang pinjol ke nasabah, menurut catatan OJK mencapai sebesar 35,29 persen dari total sebanyak 4.548 pengaduan yang diterima selama tiga tahun terakhir.

"Perilaku petugas penagihan menjadi jenis aduan yang paling mendominasi dari konsumen kita," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Sabtu 11 November 2023.

Baca Juga: Kronologi Influencer Brasil Meninggal Usai Operasi Sedot Lemak di Usia 29 Tahun

Agusman merincikan jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang diterima OJK tersebut selama tiga tahun mulai 2020.

Pengaduan yang diterima OJK pada 2020, kata Agusman, ada sebanyak 25 pengaduan. Selanjutnya meningkat secara signifikan pada 2021 sebanyak 1.726 pengaduan, dan pada 2022 sebanyak 2.797 pengaduan.

“Perilaku petugas penagihan memiliki porsi tertinggi sebesar 35,29 persen, diikuti restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen,” ungkap dia.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2024 Seiring Terbitnya Aturan Baru, Pekerja dan Buruh Wajib Tau

Selain itu, pengaduan terkait penyalahgunaan data pribadi tercatat ada 6,02 persen, kegagalan atau keterlambatan transaksi sebanyak 5,80 persen, dan lain-lain 21,78 persen.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x