Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2024 Seiring Terbitnya Aturan Baru, Pekerja dan Buruh Wajib Tau

- 12 November 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum pekerja/buruh pada tahun 2024 akan naik. Kenaikan upah minimum ini menyusul terbitnya aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Sabtu 11 November 2023.

Kepastian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2024, kata Menaker Ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Baca Juga: Rute Bus TMP Koridor 1 Batal Lewat Halte Si Jalak Harupat Selama Piala Dunia U-17, Ternyata ini Alasannya

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tuturnya.

Menaker menyebut dengan adanya ketentuan tersebut maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah, berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam rangka penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Korupsi Proyek APD Covid-19, Kemenkes Buka Suara Usai KPK Akui Sudah Tetapkan Daftar Tersangka

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ucap Ida.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x