Perilaku Debt Collector ke Nasabah Dominasi Pengaduan Layanan Pinjol, Sebut OJK

- 12 November 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /prfmnews.id

Menanggapi pengaduan masyarakat tersebut, imbuh Agusman, OJK telah mengatur tata cara dalam penagihan dana pinjol dari petugas penyelenggara melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

Aturan itu mengatur tata cara termasuk etika yang wajib dilakukan debt collector ketika menagih uang pinjol ke nasabah. Pada edaran tersebut diatur pula lokasi dan waktu penagihan untuk melakukan penagihan.

“OJK berharap melalui penataan tata cara penagihan, fintech lending terus tumbuh menjadi industri yang sehat dan bermartabat dalam menopang perekonomian masyarakat,” pungkas Agusman.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x