Periode September-Oktober 173 Pinjol Diblokir OJK

- 13 November 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi layanan Pinjol
Ilustrasi layanan Pinjol //Dok PRFM

PRFMNEWS - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (Satgas PASTI OJK) mengumumkan pemblokiran terhadap ratusan layanan Pinjaman Online (Pinjol) dan konten Pinjaman Pribadi (Pinpri).

Pemblokiran ratusan pinjol dan pinpri ini dilakukan Satgas Pasti OJK pada periode Semptember sampai Oktober 2023.

Sekretaris Satgas PASTI OJK Hudiyanto mengatakan, timnya telah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta menemukan 129 konten Pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Perilaku Debt Collector ke Nasabah Dominasi Pengaduan Layanan Pinjol, Sebut OJK

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," ujarnya seperti dilansir dari ANTARA.

Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Baca Juga: Tersangka Kasus Tabrak Lari di Jalan Rumah Sakit Kota Bandung Positif Narkoba

Adapun Satgas PASTI OJK saat ini terdiri atas 14 pihak dari otoritas, kementerian dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x