Firli Bahuri Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan kepada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

23 November 2023, 06:51 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PRFMNEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam kemarin.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Rabu kemarin.

Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Hindari Wartawan Usai Diperiksa Polisi hingga Segera ke Mobil, Begini Penjelasannya

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Rabu kemarin.

Firli, lanjut Ade, ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Dikutip dari ANTARA, Sebelumnya Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin lalu untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Detik-detik Firli Bahuri Sembunyi Muka di Mobil Usai Diperiksa Polisi, Ada Insiden Tak Terduga

"Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z," kata Firli di Gedung ACLC KPK.

Meski demikian, Firli mengatakan dia tak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi tersebut. Firli mengatakan Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh.

"Sedangkan materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap," tambahnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Klarifikasi Foto Viral Bersama SYL, Firli Bahuri: Ini Serangan dari Para Koruptor Halangi Upaya KPK

"Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa lalu.

Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler