Menkop UKM Ungkap 3 Syarat TikTok Shop Boleh Buka Lagi

22 November 2023, 07:40 WIB
TikTok Shop. /Pixabay/antonbe

PRFMNEWS – TikTok Shop diperbolehkan buka lagi di Indonesia asalkan memenuhi 3 (tiga) syarat yang ditetapkan pemerintah guna mendukung iklim perdagangan sehat bagi para pelaku UMKM tanah air. Uraian syarat ini disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.

Menkop UKM menyampaikan syarat pertama jika TikTok Shop akan kembali dibuka setelah tutup selama 1 bulan lebih ini maka harus murni menjadi suatu platform e-commerce (lapak dagang online), tanpa menyatu lagi dengan media sosial (medsos) atau social commerce.

“Pertama, dia (TikTok Shop) harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform,” kata Menteri Teten Masduki, Selasa 21 November 2023.

Baca Juga: YouTube Dikabarkan Akan Buka Fitur E-Commerce Mirip TikTok Shop, Google Indonesia Bilang Begini

Kedua, lanjut Teten, kanal digital dari China itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia.

Ketiga, harus mengikuti standarisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen.

Teten menegaskan bahwa tiga syarat tersebut diberikan kepada pihak TikTok Shop mengingat Indonesia merupakan negara yang terbuka dengan investasi khususnya di bidang ekonomi digital.

Meski membuka diri, ujarnya, setiap platform perdagangan digital yang berjualan di Indonesia tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Tanah Air dalam rangka melindungi lapak online dalam negeri, industri, UMKM, dan konsumen.

Teten mengungkapkan skema yang diterapkan TikTok Shop sebelumnya menghadirkan berbagai produk yang dijual dengan harga miring.

Baca Juga: Teten Masduki Apresiasi Tiktok yang Patuhi Regulasi di Indonesia dengan Tutup Tiktok Shop

Ia menjelaskan para pelaku usaha di China tetap menjalankan proses produksi guna menciptakan lapangan kerja, meski pertumbuhan ekonomi negara tersebut sedang menurun.

Akibatnya, barang kebutuhan sehari-hari dijual salah satunya ke Indonesia dengan harga murah, dan oleh TikTok Shop disubsidi kembali sehingga harga barang yang dijual di bawah harga pasar.

“Itu tidak mungkin bisa bersaing. Industri fesyen, konveksi yang banyak menyerap tenaga kerja, banyak mengeluhkan itu,” ungkap dia.

Sebelumnya, TikTok Indonesia menyatakan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menutup layanan TikTok Shop. Keputusan ini dalam rangka menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Komitmen Pengembangan Eyecare dan Lensa Tanam Katarak, Rohto Indonesia Perluas Pabrik

Aturan yang dipatuhi itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler