Petinggi 3 Rumah Sakit Termasuk RSHS Bandung Diberi Sanksi Kemenkes Akibat Kasus Bullying

18 Agustus 2023, 19:00 WIB
RSHS Bandung /PRFM

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjatuhkan sanksi terhadap tiga pimpinan rumah sakit (RS) yang dimiliki oleh pemerintah. Sanksi diberikan akibat kelalaian mereka atas aksi bullying (perundungan) peserta didik program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Sanksi dari Kemenkes atas praktik bullying kepada calon dokter spesialis ini diberikan kepada masing-masing direktur utama (dirut) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, dan RS Adam Malik Medan.

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, masing-masing petinggi rumah sakit milik pemerintah itu telah lalai atas terjadinya praktik perundungan terhadap peserta didik program pendidikan dokter spesialis.

Baca Juga: Luizinho Passos dan Rahmad Darmawan dapat Teguran Keras dari Komdis

"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Murti Utami, dikutip prfmnews.id, Jumat 18 Agustus 2023.

Murti menyebut bentuk sanksi yang diberikan kepada Dirut RSHS Bandung, Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, dan Dirut RS Adam Malik Medan adalah berupa teguran tertulis.

Kemenkes, lanjut Murti, juga meminta para pimpinan rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat dalam praktik bullying itu.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Beri Perhatian Terhadap Ketersediaan Venue Bola Basket di Indonesia

Dia menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut dilatarbelakangi oleh hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Penelusuran oleh inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.

Baca Juga: Kabar untuk PNS: Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat Berlaku 6 Periode

Murti memastikan untuk laporan dugaan perundungan di rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes tetap akan diteruskan ke instansi terkait.

"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan," tegasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler