PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan zona merah.
Upaya penertiban dan penataan di sejumlah zona merah PKL ini bertujuan salah satunya untuk menghadirkan kembali kawasan Kota Bandung yang indah dipandang dan nyaman bagi pejalan kaki.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan ada lima zona merah PKL di Kota Bandung yang jadi prioritas untuk segera ditata agar bebas dari kegiatan perdagangan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Minta PKL yang Kembali Berjualan di Teras Cihampelas Mampu Pegang Komitmen
Lima zona merah PKL yang diprioritaskan untuk segera dilakukan penertiban dan penataan, yakni kawasan Jalan Sukajadi (sekitar RSHS), Teras Cihampelas, Lapangan Gasibu, Cicadas, dan Alun-alun Kota Bandung.
Ema menuturkan, upaya penataan PKL ini dilakukan Pemkot Bandung sama sekali tanpa niat untuk mematikan usaha masyarakat yang menjajakan dagangannya di sekitar trotoar dan tepian jalan.
Upaya tersebut semata-mata agar Kota Bandung menjadi kota yang nyaman dan sama-sama bisa dinikmati semua pihak, baik masyarakatnya maupun para turis yang datang.
Seperti kawasan Jalan Sukajadi misalnya, Ema menjelaskan Pemkot Bandung ingin mengembalikan sejarah lama jalan tersebut yang dikenal indah, bersih, dan nyaman.
Baca Juga: Dinkes: 129 Korban Gempa Cianjur Dirawat di 9 RS di Kota Bandung, Didominasi Pasien Luka Berat