Kabar untuk PNS: Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat Berlaku 6 Periode

- 18 Agustus 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai periode kenaikan pangkat.

Dikutip di laman resmi BKN, mulai Januari 2024 mendatang akan diberlakukan kenaikan pangkat bagi PNS yang awalnya dua periode menjadi 6 periode.

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Baca Juga: Resmi Jadi PNS, Anthony Ginting: Bukti Nyata dari Pemerintah Memperhatikan Nasib Kita

Awalnya, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober.

Namun berdasarkan peraturan baru nantinya kenaikan pangkat bagi PNS akan ditetapkan setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

"Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian," tulis keterangan BKN.

Dijelaskan bahwa Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Baca Juga: Pemerintah Buka 572.496 Formasi CASN, Proses Seleksi Dimulai September 2023

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x