Kemenag Alokasikan Dana Bantuan Pendidikan Sebesar Rp11 Trilun Tahun Ini

19 Juli 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi beasiswa pendidikan. /Freepik/Freepik/


PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun ini kembali mengalokasikan anggaran dana bantuan pendidikan senilai Rp11,2 Triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal 2023.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiawaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, anggaran sebesar Rp11,2 triliunn ini diperuntukkan bagi 10,4 juta siswa.

Baca Juga: Santri Harus Tahu! Link Daftar Beasiswa Pendidikan S1 dan S2 dari Kemenag

Alokasi dana BOS Madrasah ini sangatlah besar karena tahun ini sudah memperhitungkan tingkat kemahalan daerah atau yang kita kenal sebagai BOS Majemuk," jelas Isom, panggilan akrabnya, dalam keterangan resmi, Rabu 19 Juli 2023.

Alokasi dana BOS tahun ini terbagi dua, yang pertama sebanyak Rp2,17 triliun untuk 1,8 juta siswa madrasah negeri. Kedua, Rp8,99 triliun untuk 8,6 juta siswa madrasah swasta.

Sementara anggaran BOP RA sebesar Rp808 miliar untuk 1,3 juta siswa.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Beasiswa untuk Dokter Spesialis, Simak Pendaftarannya

BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS yang menetapkan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.

Anggaran BOS setiap daerah tidak lagi sama rata, melainkan disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.

"Madrasah harus bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan dana BOS untuk peningkatan mutu pendidikan di madrasah," pesan Isom.

Baca Juga: Ditjen Bimas Kemenag Salurkan Bantuan Rp19,9 Miliar untuk Rumah Ibadah Hindu pada 2023

Isom menjelaskan, penggunaan dana BOS madrasah harus dikelola dengan baik dan benar. Pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Isom memastikan, pihaknya telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS. Petunjuk teknis itu antara lain mengatur tentang mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).

"Petunjuk teknis dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder yakni Itjen, perwakilan kanwil/kankemenag, dan perwakilan madrasah," sebutnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler