Berlaku di Jogja, Sanksi Denda 3 Kali Harga Rokok Bagi Penjual Merek Rokok Ilegal

20 Juni 2023, 22:20 WIB
Ilustrasi rokok. /Freepik/jcomp/

PRFMNEWS – Sanksi berupa denda sebesar tiga kali harga rokok mulai diterapkan bagi penjual rokok ilegal yang terjaring razia oleh Satpol PP Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Sehingga selain disita untuk barang bukti, penjual rokok ilegal merek tertentu di wilayah Sleman Yogyakarta akan dikenakan denda tiga kali dari harga rokok yang dijualnya itu.

Kabar penjual rokok ilegal akan dikenai sanksi denda sebesar tiga kali harga rokok ini diungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sri Madu Rakyanto, Selasa 20 Juni 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beberkan Daftar Kriteria ASN Pemprov Jabar yang Boleh WFA

Sri Madu menyampaikan penerapan denda tersebut usai Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal bersama Satpol PP Kabupaten Sleman menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman dari dua kios di Kapanewon Turi.

"Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi," kata Sri Madu, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Dia menyebut kegiatan operasi rokok ilegal oleh tim terdiri atas Satpol PP Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, dan TNI/Polri wilayah Kabupaten Sleman ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.

Baca Juga: Muncul Petisi Jangan Hancurkan Stasiun Cicalengka yang Bersejarah, Ditandatangani Ribuan Pendukung

"Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu," ungkapnya.

Dia pun menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sleman merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

"Rokok ilegal ini kami tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi," ujarnya.

Menurutnya, penerapan sanksi denda pada operasi penertiban BKCHT memang baru diberlakukan pada tahun ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jabar Instansi Pertama Permanenkan Work From Anywhere di Indonesia

"Harapannya penjual makin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal," tutur dia.

Sementara itu, Petugas Bea Cukai Yogyakarta Pamadi menambahkan, rokok ilegal yang disita dikenai denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan.

"Denda ultimum remedium, yaitu tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal," ujarnya.

Pamadi menjelaskan dalam operasi penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal merek Smith dan Luffman. Total 380 batang rokok ilegal dengan pemberlakuan denda sebanyak Rp811.000.

Pamadi berharap dengan adanya denda ini mampu memberikan efek jera, baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal.

“Kami harapkan pula dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya," katanya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler