Segera Cek! Syarat Lengkap Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik-Internasional Per 12 Juni 2023

12 Juni 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi pesawat terbang /Pixabay/JFK-Photography

PRFMNEWS – Update syarat dan aturan protokol kesehatan (prokes) naik pesawat terbang untuk rute domestik dan internasional resmi diumumkan Angkasa Pura II (AP II).

Syarat dan aturan prokes terbaru naik pesawat terbang yang diumumkan Angkasa Pura II ini menyusul terbitnya surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Angkasa Pura 2 menyatakan update syarat dan aturan prokes naik pesawat terbang rute dalam dan luar negeri sesuai SE Kemenhub terbaru ini berlaku mulai tanggal 12 Juni 2023.

Baca Juga: Ini Alasan Emirates Buka Penerbangan Dubai - Bali dengan Pesawat Jumbo Airbus A380-800

Syarat dan aturan prokes terbaru bagi penumpang pesawat terbang ini tertuang dalam SE Kemenhub No. 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

SE Kemenhub tersebut juga menyesuaikan SE Satgas Covid-19 terbaru terkait masyarakat boleh tidak memakai masker saat di transportasi umum meski ada sejumlah anjuran lain untuk mendukung relaksasi prokes pada masa transisi endemi Covid-19 saat ini.

VP Corporate Communications AP II Cin Asmoro memastikan 20 bandara yang dikelola perusahaan akan mematuhi syarat dan aturan prokes terbaru sesuai SE Kemenhub tersebut.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Tak Semua Penumpang Boleh Lepas Masker, Vaksin Covid-19 Masih Berlaku?

"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi Covid-19. Adapun Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023, dan sejalan dengan ini maka prokes bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut" ujar Cin dalam keterangan resminya, Senin 12 Juni 2023.

Dalam SE 16/2023 dijelaskan, penumpang pesawat boleh tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Penumpang pesawat dianjurkan tetap pakai masker yang tertutup apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga: Aturan Pakai Masker Dicabut, Kemenkes: Prokes di Sekolah Kewenangan Kemendikbud

Kemudian, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan virus tersebut.

"Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala," ucap Cin.

Cin menambahkan, AP II saat ini mengelola 20 Bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler