Aturan Pakai Masker Dicabut, Kemenkes: Prokes di Sekolah Kewenangan Kemendikbud

- 11 Juni 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi pakai masker cegah penyebaran Covid-19.
Ilustrasi pakai masker cegah penyebaran Covid-19. /Alexandra_koch/Pixabay

PRFMNEWS – Satgas Covid-19 resmi mencabut aturan wajib memakai masker bagi pengguna transportasi umum serta untuk masyarakat yang melakukan kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Atas relaksasi protokol kesehatan (prokes) pemakaian masker ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut menanggapi terkait aturan terbaru yang akan diterapkan di sekolah, termasuk bagi siswa dan guru baik di tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat.

Kemenkes menyampaikan, update aturan terkait prokes apakah di sekolah juga sudah boleh tidak memakai masker ini menjadi kewenangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca Juga: Profil Alberto Rodriguez Martin, Pemain Baru Pelengkap Kuota Pemain Asing Persib

Tak hanya soal boleh lepas masker, Kemenkes menyatakan Kemendikbud Ristek juga berwenang menetapkan aturan terbaru terkait kebijakan vaksinasi Covid-19 di sekolah termasuk bagi para siswa.

Untuk itu, ketentuan prokes penggunaan masker dan vaksinasi Covid-19 di sekolah menurut Kemenkes nantinya akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran (SE) dari Kemendikbud Ristek.

"Masker di sekolah, mengingat masih cukup banyak anak yang belum divaksinasi Covid-19, kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Disdik Kabupaten Bandung Komitmen PPDB 2023 Tanpa Praktik Pungli

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x