Tersangka Penembakan Kantor MUI Jakarta Punya Rekening dengan Transaksi Janggal Rp800 Juta

5 Mei 2023, 12:30 WIB
Penembakan terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)/ANTARA/Asprilla Dwi Adha /

PRFMNEWS – Update fakta terbaru terkait tersangka penembakan di Kantor MUI Pusat, Jakarta yang terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 datang dari polisi dan PPATK.

PPATK menemukan transaksi yang dinilai janggal dari rekening tersangka penembakan di Kantor MUI Pusat Jakarta berinisial M (60) senilai Rp800 juta terhitung sejak tahun 2021.

Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah menyatakan, jumlah mutasi rekening bank Rp800 juta tidak sesuai dengan profil tersangka penembakan di Kantor MUI Pusat yang berprofesi sebagai petani.

Baca Juga: Lokasi Penjualan Bacang Panas Braga Hari Ini Pindah untuk Sementara

“Dari transaksi itu, di luar profil aja. Kalau kita lihat bank menyampaikan laporan kepada PPATK di luar dari profil karakteristik nasabah, dari 2021, kita lihat mutasi di rekening nya itu ada Rp800 juta," kata Natsir, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Namun, Natsir tidak menjelaskan lebih lanjut soal apakah PPATK sudah menemukan sumber mutasi uang Rp800 juta itu, dari transfer orang lain atau setor tunai sendiri oleh tersangka.

"Saat ini masih terus menyelidiki rekening tersebut, hasilnya nanti disampaikan kepada penyidik,” tuturnya.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Bagikan Rahasia Tetap Sehat Walaupun Sering Makan Mie Instan

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya tetap berpegang kepada peraturan dan perundangan untuk menyelidiki dugaan aliran dana senilai Rp800 juta dalam rekening M.

"Kami menyampaikan di sini, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan ini," ucap Trunoyudo.

Menurutnya, polisi tidak bisa sembarangan menelusuri aliran dana atau transaksi dalam menyelidiki suatu tindak pidana seperti dalam kasus penembakan oleh M di Kantor MUI Pusat.

"Ada proses waktu, ada instansi lain, tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku dan ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi," terangnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler