Cara Mudah Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

30 April 2023, 13:00 WIB
Cara klaim Kacamat lewat kartu BPJS Kesehatan /ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan

PRFMNEWS – Peserta BPJS Kesehatan tak hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan, namun juga bisa klaim alat kesehatan diantaranya kacamata.

 

Ketentuan terkait klaim kacamata tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Nilai ganti yang diberikan untuk kacamata berbeda-beda berdasarkan dengan kelas peserta BPJS Kesehatan yaitu:

Baca Juga: Daftar 21 Layanan yang tidak Dijamin BPJS Kesehatan

- Kelas 1 Rp330.000
- Kelas 2 Rp220.000
- Kelas 3 Rp165.000

 

Berikut langkah ajukan klaim kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan:

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) 1 berdasarkan yang tertera pada kepesertaan BPJS Kesehatan
2. Meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata

Baca Juga: Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Simak Syaratnya

4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS
6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi
7. Lakukan pembelian kacamata

Ketentuan kacamata yang bisa diklaim yakni spheris dengan minimal ukuran 0,5D dan silindris minimal ukuran 0,25D. Serta, klaim kacamata hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler