Rumus Cara Hitung Uang Lembur Karyawan Masuk Kerja di Libur Lebaran 2023 Sesuai Aturan Kemnaker

25 April 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi uang lembur untuk karyawan yang masuk kerja di libur Lebaran /Iqbalnuril / Pixabay

PRFMNEWS – Upah atau uang lembur jadi hak pekerja atau buruh yang masuk kerja saat hari libur nasional atau tanggal merah yang resmi ditetapkan Pemerintah, salah satunya pada momen Lebaran Idul Fitri 2023.

Rumus cara hitung besaran uang lembur bagi pegawai yang tetap masuk kerja pada tanggal merah libur Lebaran Idul Fitri 2023 diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aturan tentang pemberian uang lembur bagi pekerja/buruh yang masuk kerja saat libur Lebaran Idul Fitri tertuang dalam di Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Baca Juga: Waktu Pelaksanaan dan Keutamaan Puasa Syawal Menurut Ustadz Adi Hidayat

Aturan tersebut juga menyebutkan sektor usaha/perusahaan atau jenis pekerjaan yang membolehkan pengusahanya tetap mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional termasuk saat Lebaran Idul Fitri sesuai kesepakatan bersama dan memberi uang lembur.

Aturan bayar uang lembur karyawan masuk kerja saat libur nasional dalam keputusan Menakertrans kala itu Jacob Nuwa Wea yang diteken pada 31 Oktober 2003 merujuk pada Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan yang membolehkan lembur pada hari libur nasional sesuai aturan tersebut yakni:

“Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus.” (Pasal 2)

Baca Juga: MACET! Jalur Puncak Diberlakukan One Way, Mobil Arah Bandung Diimbau Lewat Jalan Alternatif ini

“Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.” (Pasal 4)

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh.” (Pasal 5)

Perusahaan/sektor usaha dengan jenis dan sifat pekerjaan yang harus dijalankan terus menerus dan perlu mempekerjakan karyawan meski hari libur nasional, yakni yang berkaitan dengan:

1. Pelayanan jasa kesehatan.

2. Pelayanan jasa transportasi.

3. Jasa perbaikan alat transportasi.

4. Usaha pariwisata.

5. Jasa pos dan telekomunikasi.

Baca Juga: Jalur Utama Arus Balik Tasikmalaya-Garut Terhambat Akibat Longsor di Salawu

6. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.

7. Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.

8. Media massa.

9. Pekerjaan di bidang pengamanan.

10. Lembaga konservasi.

11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Ketentuan penghitungan upah lembur bagi pekerja/buruh yang masuk kerja di hari libur nasional seperti Idul Fitri sesuai Pasal 13 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tiga Strategi Polisi Urai Macet di Kawasan Wisata Lembang

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 kali upah sejam

- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam.

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam

- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: dibayar 4 kali upah sejam.

Dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, berikut adalah contoh simulasi hitung upah lembur libur Lebaran:

Baca Juga: Pencurian Helm di Jalan H. Gofur Bandung Barat Terekam CCTV, Wajah Pelaku Terlihat Jelas

Ada seorang pekerja yang waktu kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah Rp 4 juta. Maka, cara menghitung upah kerja lemburnya yaitu:

1. Hitung Upah Per Jam
Rumus dalam menghitung upah per jam: “Upah bulanan dibagi 173”
Rp4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387.

2. Kalikan Upah Per Jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar: 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.

Adapun angka 173 diperoleh dari Jumlah jam kerja dalam seminggu x jumlah minggu dalam setahun : jumlah bulan dalam setahun (40 jam x 52 minggu : 12 bulan = 173,33).***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler