Dalam Seminggu, Kemenkop UKM Minta Pemilik E-Commerce Tutup Lapak Thrift Shop Pakaian Impor

17 Maret 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi pakaian di trhirft shop. /pixabay.com/@pexels-2286921//

PRFMNEWS – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) minta para pemilik platform e-commerce lakukan take down atau menutup lapak/toko yang menerapkan thrifting berupa menjual pakaian bekas hasil impor.

Kemenkop UKM memberi waktu satu minggu bagi para pemilik e-commerce di Indonesia menutup thrift shop online yang menjual pakaian bekas hasil impor.

Arahan agar pemilik e-commerce tutup lapak online yang menerapkan thrifting berupa penjualan pakaian impor bekas ini diungkap Deputi Bidang UKM Kemenkop dan UKM Hanung Harimba.

Baca Juga: Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar

Instruksi penutupan thrift shop online yang menjual pakaian impor bekas disampaikan Hanung kepada Indonesian e-Commerce Association (idEA).

“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” ujar Hanung, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 17 Maret 2023.

Hanung melanjutkan, Kemenkop UKM akan mengevaluasi langkah tersebut dan meminta data jumlah berapa banyak produk penjualan barang impor bekas yang telah di-take down dari masing-masing e-commerce.

Baca Juga: Teten Tolak Thrifting Impor, Minta Bea Cukai Awasi Importir Pakaian Bekas Ilegal di Gedebage

“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menuturkan, pihaknya sepakat untuk mematuhi aturan pemerintah termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait larangan praktik thrifting hasil impor.

“Dan saya setuju memang semua lini, karena sama-sama satu perahu, penyedia platform, kita sama-sama membantu pengusaha Indonesia berusaha lewat ekosistem digital,” ucap Budi.

Baca Juga: Tolak Thrifting Impor, Teten: Thrifting Pakaian dan Sepatu Impor Ancam Pelaku UMKM Lokal

Adapun pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor, berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler