Terbitkan Aturan Baru soal Jaminan Perlindungan Pekerja Migran, Menaker: Iuran Tetap, Manfaat Bertambah

3 Maret 2023, 21:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker RI

PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru terkait jaminan sosial dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau juga dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Aturan baru berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia ini ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada 22 Februari 2023.

Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Baca Juga: Ada Konser Dewa 19 di Bandung, Polisi akan Tutup Sejumlah Jalan Pada Minggu 5 Maret 2023

Apa saja penambahan bentuk jaminan sosial dan perlindungan kerja bagi Pekerja Migran Indonesia yang diatur dalam Permenaker terbaru itu?

Menaker Ida mengatakan, pada Permenaker terbaru tersebut terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Jumat 3 Maret 2023.

Ida menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan alias tetap, yakni sebesar Rp370.000 per perjanjian kerja 24 bulan.

Baca Juga: Luis Milla Berharap Tak Ada Lagi Penundaan Pertandingan Setelah Persija vs Persib Ditunda

Adapun untuk rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500.

Sementara, untuk perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

"Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000 - Rp600.000," ujar Ida.

Pada Permenaker 4/2023, dia menyebut manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Baca Juga: Yana Mulyana Minta Para Peternak Dukung Upaya Pemkot Bandung Cegah Kasus Flu Burung

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, dan pendampingan.

Juga termasuk pelatihan vokasional bagi Calon PMI atau PMI yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi: santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk perlindungan selama bekerja.

Baca Juga: Jadwal Balap World Superbike Mandalika Pada Sabtu dan Minggu ini

Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial yakni, bantuan uang kepada Calon PMI atau PMI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan.

Ada lagi berupa bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta.

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," pungkas Menaker.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler