Di Serang, Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anaknya Sebanyak 3 Kali Dalam Sehari

28 Februari 2023, 21:14 WIB
Ilustrasi rudapaksa /ilustrasi prfmnews

PRFMNEWS - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, mengamankan seorang ayah berinisial RH (36) yang tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku diamankan karena diduga telah merudapaksa anak kandungnya yang berusia 14 tahun sebanyak 3 kali dalam 24 jam.

Kapolresta Serang, Kombes Pol. Nugroho Arianto membenarkan bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban.

Baca Juga: Ayah Kandung Aniaya 2 Anaknya Hingga Sebabkan 1 Meninggal Dunia di Cibabat Cimahi

"Pelaku ayah kandung itu berinisial RH (36)," ungkapnya dikutip prfmnews.id dari laman TBNews.

Nugroho mengatakan, pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku memerintahkan korban untuk masuk pesantren, lewat telepon melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Keji, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri yang Berusia 16 Tahun di Tangerang

Pelaku berdalih, jika korban tinggal di rumah saudaranya akan merepotkan. Sehingga ia mengajak anaknya untuk tinggal di kontrakannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB saat korban sedang bermain handphone sambil berbaring di kamar.

Kemudian pelaku kembali beraksi pada malam harinya pukul 20.00 WIB, saat korban sedang bermain handphone.

Baca Juga: Kasus Keracunan Makanan Kembali Terjadi di Bandung Barat, Korban 200 Lebih

Lalu kejadian ketiga terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 dini hari pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar.

Nugroho menuturkan, bahwa pelaku meminta korban untuk tidak memberitahu siapa pun.

"Jangan kasih tau orang, papa sayang kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu," ujarnya.

Pagi harinya pelaku berangkat kerja, kemudian korban menelepon saudaranya dan menceritakan kejadian yang dialami selama bersama ayahnya.

Kemudian korban bercerita ke ibunya kandungnya, setelah diantar oleh saudaranya.

"Selanjutnya, korban bercerita kepada ibu kandungnya diantar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang dan selanjutnya melakukan visum," ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler