Pemutakhiran Data Jelang Pemilu 2024 Telah Dimulai, Pastikan Poin Berikut Saat Petugas Datang ke Rumah

16 Februari 2023, 12:30 WIB
Proses pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 di Kota Bandung. /KPU Kota Bandung

PRFMNEWS – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPRD dan DPD.

KPU telah menetapkan Partai Politik (Parpol) yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 yakni sebanyak 18 Parpol Nasional dan 6 Parpol Aceh.

Demi memastikan akurasi data pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ditugaskan untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dengan mendatangi secara langsung dari rumah ke rumah.

Baca Juga: 7.405 Pantarlih KPU Kota Bandung Diterjunkan untuk Layani Pemilih Mulai Hari Ini

Adapun pelaksanaannya dimulai pada 12 Februari 2023 – 14 Maret 2023. Masyarakat diharapkan agar menyiapkan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) agar memudahkan panitia saat melakukan pencocokan.

Pantarlih yang resmi dari KPU dibekali kelengkapan alat kerja berupa berkas formulir A dan membawa stiker yang berlogo KPU untuk ditempelkan di rumah warga yang telah didatangi petugas.

Adapun cara kerja Pantarlih melakukan Coklit dalam Pasal 19 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, diantaranya:

Baca Juga: Bantahan Mahfud MD Soal Tudingan Intervensi KPU untuk Loloskan dan Jegal Parpol Peserta Pemilu 2024

- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

- Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;

- Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;

- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Kepolisian menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentiannya;

- Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

Baca Juga: Disnakertrans Garut Gelar Job Fair Gratis dengan 2.451 Lowongan, Segera Daftar Pada Link Berikut

- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;

- Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;

- Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;

- Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan
menunjukkan kartu tanda anggota;

- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17
(tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan

- Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja dan berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
Apabila masyarakat menemukan pelanggaran saat pendataan maka bisa dilaporkan ke Bawaslu terdekat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler