Bawa Foto Mendiang ke Pengadilan, Ibu Brigadir J Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Anaknya

13 Februari 2023, 12:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). /Aprillio Akbar/nym./ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hadir dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini Senin, 13 Februari 2023.

Tampak hadir ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak. Sekitar pukul 9.40 WIB, Rosti memasuki ruang sidang utama membawa bingkai foto anaknya. Tidak berselang lama, sekitar pukul 9.53 WIB, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Digelar Hari ini

Dengan setelan pakaian berwarna putih memasuki ruang sidang dari pintu samping ruang sidang bersama dengan Martin. Rosti juga membawa foto almarhum Brigadir J saat memasuki ruang sidang.

Ia juga tidak banyak berbicara saat memasuki ruang sidang dan langsung duduk di kursi pengunjung ruang sidang baris depan.

Ia menyerahkan putusan vonis Ferdy Sambo kepada hakim. Rosti berharap pembunuh anaknya mendapat hukuman yang setara dengan tindakannya.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 akan Segera Dibuka, Pastikan NISN, NPSN, dan NIK Sudah Valid

“Biarlah nanti vonis hukum dari hakim. Semoga mendapatkan hukuman yang sepantasnya saja,” kata Rosti Simanjuntak sebelum memasuki ruang sidang.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Rosti mengharapkan agar Putri dihukum lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun jaksa penuntut umum. Pasalnya, ia menilai Putri sebagai pemicu pembunuhan putranya dan ia mengetahui pembunuhan berencana tersebut.

“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” jelasnya.

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ujar Rosti.

Baca Juga: Sebuah Mobil Terbakar di Kiaracondong Kota Bandung Hari ini

Oleh karenanya, ia menilai Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan divonis hari ini atau Senin, 13 Februari 2023, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso.

Bersama tiga terdakwa lain: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dituntut pidana oleh jaksa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Ferdy Sambo.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler