Penjelasan Mendag soal Aturan Jual Beli Minyakita agar Tidak Kena Sanksi

5 Februari 2023, 07:01 WIB
Ilustrasi minyakita /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif./

PRFMNEWS – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap sejumlah aturan terkait pembelian dan penjualan produk minyak goreng merek Minyakita.

Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan aturan membeli minyak goreng Minyakita yaitu pembeli wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan bagi pembeli lainnya, lanjut Zulhas, yaitu mereka dilarang memborong Minyakita dalam jumlah yang sangat banyak untuk dijual lagi.

Baca Juga: Mendag Luncurkan Minyak Goreng Rakyat ‘MinyaKita’ Dijual dengan Harga Rp14.000 per Liter

"Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli Hasan, dikutip dari laman ANTARA.

"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," imbuhnya.

Terkait aturan bagi penjual Minyakita, Zulhas mengingatkan agar mereka tidak main-main dalam menetapkan harga jual minyak goreng yang merupakan produk dari Kementerian Perdagangan itu.

Baca Juga: Pasokan Minyak Goreng MinyakKita di Kota Bandung Berkurang, Begini Penjelasan Pemkot Bandung

Mendag menyatakan penjualan minyak goreng Minyakita ini akan dipantau oleh Satgas Pangan sehingga penjual yang nakal bakal mendapat sanksi.

Ia pun menegaskan bagi penjual yang ketahuan menjual Minyakita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp14 ribu per liter akan dicabut izin jualnya.

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Operasi Pasar Kurangi Kelangkaan MinyakKita di Pasaran

Zulhas memastikan pemerintah dan produsen sudah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan minyak goreng di pasaran untuk masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Terlebih saat ini menurutnya terjadi kelangkaan Minyakita di pasaran karena semakin banyak masyarakat beralih atau mencari produk ini yang dinilai kualitas dan botolnya bagus.

"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional)," ujarnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler