Tangkap 6 Pelaku, Polisi Ungkap 7 Fakta Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes yang Berujung Damai di Rumah Kades

18 Januari 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak yang terjadi Brebes /Pexels/Kat Jayne

PRFMNEWS - Polisi menangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun berinisial WD di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dari keterangan 6 pelaku dan saksi, polisi mengungkap fakta terkait kasus pemerkosaan anak umur 15 tahun di Brebes ini yang sempat dilakukan mediasi berujung damai oleh salah satu LSM di rumah kepala desa (kades) setempat.

Fakta terkait kasus remaja di Brebes diperkosa enam pelaku dan sempat berdamai sehingga keluarga korban diminta tidak melaporkan kasusnya ke polisi ini diungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kasus Pemerkosaan Siswi di SMP Cikancung Bandung Hoaks? Begini Klarifikasi Polisi

Iqbal menyampaikan fakta pertama, keenam pelaku pemerkosaan ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Brebes di rumahnya masing-masing pada Selasa, 17 Januari 2023 malam.

“Keenam pelaku yang diamankan tersebut adalah AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Fakta kedua, kata Iqbal, dari enam pelaku pemerkosaan terhadap korban yang diketahui berstatus putus sekolah tersebut, satu di antaranya sudah dewasa sementara lima lainnya masih di bawah umur.

Selain memeriksa para pelaku, tambahnya, polisi juga sudah meminta keterangan dari lima orang saksi.

Baca Juga: Pelajar Hilang Terseret Arus Usai Diam-diam Loncat ke Bendungan Cikundul Cianjur

Ketiga, lanjutnya, peristiwa pemerkosaan terhadap WD oleh para pelaku tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.

Keempat, Iqbal menyatakan peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara mediasi dan berujung damai oleh sekelompok orang dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.

Kelima, tambahnya, ketika dimediasi dengan para pelaku, keluarga korban diminta menandatangani surat perjanjian berisi tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi, jika melapor maka bersedia untuk dituntut.

Proses mediasi ini dilakukan di rumah Kades Sengon yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Terkait awal mula penyelesaian kasus tersebut dibawa ke jalur mediasi oleh sekelompok orang dari salah satu LSM ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Ini 5 Jenis Bahasa Cinta 'Love Language', Kamu Masuk Tipe yang Mana?

 

“Inisiatif mediasi ini masih kita lakukan pemeriksaan, jadi secara marathon terus kita lakukan pemeriksaan, telusuri, dan dalami. Intinya Polres Brebes berkomitmen untuk menyelesaikan penangan perkara ini sampai tuntas,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu 18 Januari 2023.

Keenam, Satreskrim Polres Brebes sendiri, ujar Iqbal, juga telah menindaklanjuti kasus ini dengan menemui korban dan mengumpulkan bukti.

“Selain itu, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban,” tuturnya.

Adapun penangkapan hingga komitmen polisi melakukan pengusutan perkara ini bermula dari adanya laporan salah satu LSM di Kabupaten Brebes ke Polres Brebes pada Senin, 16 Januari 2023.

Ketujuh, atas perbuatannya, para pelaku yang kini sudah berstatus tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler