Kuasa Hukum dan Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup

18 Januari 2023, 10:45 WIB
Ferdy Sambo saat jalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/

PRFMNEWS - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa keluarga mendiang Brigadir J merasa kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meyakini ada aktor intelektual di balik perkara kali ini. Mewakili keluarga Brigadir J, Martin menyampaikan harapan bahwa Ferdy Sambo bisa dituntut dengan hukuman maksimal.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Pada jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman seumur hidup, kami merasakan sangat kecewa. Hukuman bagi Sambo yang setimpal hukuman mati,” kata Rosti.

“Kami berharap hakim yang mulia memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami, terlebih anak kami Nofriansyah Yoshua yang telah terbunuh secara sadis dan biadab,” tegasnya.

Selain itu, Martin juga sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari JPU kepada Ferdy Sambo yang menyimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Bagi setiap terdakwa yang merupakan pelaku intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Sebut Tak Ada Alasan Untuk Meringankan Hukuman Ferdy Sambo

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya kepada Ferdy Sambo atas dua kasus yang melibatkan dirinya, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigjen J dan upaya menghalangi proses peradilan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah sah secara hukum terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya sistem perangkat elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan primer kedua.

JPU menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan penahanan sementara dengan memerintahkan agar terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan.

Baca Juga: Ferdy Sambo ‘Kekeuh’ Ingin Tembak Brigadir J Meski Bharada E Tidak Tahu Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawati

Jaksa Agung Jakarta Selatan Syarif Sulaiman Nahdi menjelaskan, Kejaksaan menuntut hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas dua dakwaan yang dijeratkan kepadanya.

“Gugatan itu untuk dua hal yang dipersoalkan, jadi sistemnya tidak ditambah (hukuman), tapi yang ancamannya paling tinggi, yakni Pasal 340,” kata Syarif.

Banyak hal yang memberatkan Ferdy Sambo, JPU tidak melihat hal yang meringankan terdakwa.

Menurut JPU, perbuatan Ferdy Sambo yang merenggut nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta perbuatan Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak diakui, dan tidak menyesal dalam memberikan kesaksian di depan sidang.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, terjadi keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Selain itu, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata publik dan dunia internasional.

Baca Juga: Alun-alun Subang Akan Direnovasi Mulai Bulan Maret 2023 dengan Anggaran Rp20 Miliar

Jaksa menilai Sambo tidak layak melakukan perbuatan tersebut dalam jabatannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri lain yang terlibat," kata Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan dakwaan.

Seperti diketahui, sejauh ini Ferdy Sambo dijerat dua kasus, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigjen J dan upaya menghalangi proses peradilan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler