Yuk Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia, Ada yang Bebas Izin Edar

1 November 2022, 13:15 WIB
Cara Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia. /Pixabay/Elastic Compute Farm

PRFMNEWS - Bahan pangan yang diedarkan di Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu pangan olahan dan pangan segar.

Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses olahan dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sedangkan pangan segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan, dapat dikonsumsi secara langsung, dan dapat menjadi bahan baku pangan olahan.

Pangan olahan di Indonesia, baik yang berasal dari dalam dan luar negeri dalam peredarannya telah diatur dan harus memiliki izin melalui instansi yang berwenang. Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari pangan olahan yang berbahaya dan dapat membahayakan kesehatan.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri, Seperti Apa Dosisnya

Nomor izin tersebut dapat ditemukan di bagian depan label dengan berbagai kode yang diikuti dengan sederet angka.

Begitu banyak para pelaku UMKM yang melupakan izin atau sertifikasi untuk produk pangan olahan yang dijual. Ini dikarenakan anggapan bahwa mengurus izin sangatlah sulit dan harus melewati berbagai persyaratan.

Padahal saat ini melalui UU Cipta Kerja, pemerintah telah mempermudah penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Izin edar pangan merupakan istilah yang wajib diketahui oleh pebisnis kuliner. Terlebih bagi pengusaha yang memiliki brand jualan sendiri, baik itu membuat produk sendiri, mengembangkan, atau hanya mengemas ulang.

Baca Juga: Ingin Lihat Rekaman CCTV atau Minta Rekaman CCTV ATCS Dishub Kota Bandunng? Ini Syaratnya

Setiap pangan yang diperdagangkan di dalam negeri wajib memiliki izin edar.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengatur kebijakan tersebut dalam UU no. 18 Tahun 2012 Pasal 91; PP no. 28 tahun 2004 Pasal 42; Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Ada beberapa jenis izin edar pangan olahan yang harus diketahui oleh pemilik bisnis makanan. Setiap jenis izin edar makanan memiliki ketentuannya masing-masing mulai dari produknya, proses produksi hingga pendaftarannya.

Jenis Izin Edar Pangan Olahan

Sebelum membuat izin edar olahan pangan, pebisnis harus memahami terlebih dahulu macam-macam izin edarnya. Izin edar yang dibuat harus sesuai dengan produk dan kebutuhan bisnisnya.

1. Sertifikat Penyuluhan (SP)

Sertifikat Penyuluhan (SP) diperuntukkan bagi industri skala rumah tangga yakni pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM). Pebisnis dalam golongan ini cukup mendaftarkan SP produk yang akan diperdagangkan melalui DinKes. Pemilik UKM akan mendapatkan Kode SP atau nomor pendaftaran. DinKes akan memberikan pengawasan dalam bentuk penyuluhan.

Baca Juga: 200 Vial Fomepizole Tiba di Indonesia, Kemenkes Berupaya Tambah Obat Gagal Ginjal Akut Serupa dari 2 Negara

2. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diperuntukkan bagi pangan olahan yang memiliki keawetan atau ketahanan lebih dari 7 hari. Ketika mendaftar SPP-IRT, pemilik bisnis akan mendapatkan nomor PIRT yang berjumlah 15 digit.

SPP-IRT memiliki masa berlaku sertifikat ini selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Sertifikat ini menjadi penanda bahwa produk makanan yang dijual di jamin aman untuk dikonsumsi.

3. Makanan Dalam (MD)

Jenis izin edar atau sertifikat yang satu ini bisa dipilih bagi bagi pebisnis yang punya modal cukup besar. Sertifikat ini dibutuhkan oleh pebisnis kuliner yang produknya diperdagangkan dengan masif atau cukup laris.

Pebisnis dapat mengajukan izin edar makanan dalam melalui BPOM. Setelah mendaftarkannya, pemilik bisnis akan mendapat kode MD. Kode MD merupakan sertifikat yang diperuntukkan bagi pangan olahan yang berasal dari dalam negeri.

Baca Juga: Polisi Sebut ART Korban Penyekapan di Bandung Barat Kerap Dianiaya Majikan karena Masalah Sepele

4. Makanan Luar (ML)

Terdapat juga izin edar atau sertifikat bagi makanan dari luar negeri. Sertifikat makanan luar (ML) diperuntukkan bagi pebisnis yang menjual produk pangan olahan impor dari negara lain. Namun makanan impor tersebut harus sudah lolos dari persyaratan yang ditetapkan BPOM.

Setelah mendaftarkan izin edar ke BPOM, pemilik bisnis akan mendapatkan kode ML untuk produk makanannya. Sertifikat ini juga diberikan bagi produk yang langsung diperdagangkan di Indonesia dan produk dari luar yang dikemas ulang oleh pebisnis dalam negeri.

5. Pangan Olahan Bebas Izin Edar

Namun tidak semua jenis produk pangan olahan wajib memiliki izin edar, baik SPP-IRT maupun BPOM. Ada beberapa kategori jenis pangan yang dibebaskan dari penggunaan izin edar. Berikut kategori pangan olahan bebas izin edar:

- Masa simpan kurang dari 7 hari

- Diimpor dalam jumlah kecil

- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku

- Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

- Diolah dan dikemas langsung di hadapan pembeli

- Pangan siap saji

- Mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan

Baca Juga: Hari Pangan Sedunia, Pemkot Bandung Gelar Kampanye Food Waste di Dago, Ada Aksi Berbagi Makanan Berlebih

Itulah jenis-jenis izin edar pangan olahan yang wajib diketahui oleh pemilik bisnis kuliner.

Pebisnis harus mendaftarkan izin edar sesuai dengan jenis produk dan kebutuhan bisnisnya. Bagi produk yang masuk kategori bebas izin edar tidak perlu mendaftarkan sertifikat atau izin edar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler