TEGAS! Menag Atur 16 Jenis Kekerasan Seksual Lengkap Sanksi bagi Pelaku, Termasuk Ngintip dan Rayuan

18 Oktober 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. / Freepik/bedneyimages/


PRFMNEWS – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan ada 16 jenis aktivitas dikategorikan kekerasan seksual yang jika dilakukan maka pelaku terancam sejumlah sanksi, termasuk hukum pidana.

Sebanyak 16 bentuk kekerasan seksual yang ditetapkan Menag ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam PMA tersebut, Menag menetapkan 16 kategori kekerasan seksual di Satuan Pendidikan yang dilakukan baik secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual oleh Calon Pendeta di NTT Bertambah Jadi 12 Orang

PMA yang mengatur 16 jenis kekerasan seksual lengkap dengan ancaman sanksi hukuman bagi para pelaku di Satuan Pendidikan ini diterbitkan Menag Yaqut pada 6 Oktober 2022.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, Kamis 13 Oktober 2022.

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kemenag.

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Catat! Ini Beberapa Hal yang Perlu Dilakukan Para Orangtua untuk Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

PMA ini terdiri atas tujuh bab, yaitu: ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, serta ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur Satuan Pendidikan antara lain, harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

Baca Juga: UMY Putuskan DO dengan Tidak Hormat Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: RUU PKS adalah Hukum Pidana Lengkap untuk Menekan Kekerasan Seksual

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tuturnya.

Adapun 16 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut adalah sebagai berikut, seperti yang dipaparkan dalam Bab 2 tentang Bentuk Kekerasan Seksual pada pasal 5 ayat 1:


1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender.

2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

Baca Juga: Belasan Santriwati di Depok Diduga Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler